
Pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, perkara atas nama terpidana PUTRO WIDODO BIN ARISMANTO. Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kartu Keluarga,1 (satu) lembar Kertas Tanda Terima Penghasilan Tetap Perangkat Desa Desa Korowelanganyar, 1 (satu) lembar Kertas Tanda Terima Penghasilan Tetap Perangkat Desa, 1 (satu) lembar Kertas Tanda Terima Penghasilan Tetap Perangkat Desa, 1 (satu) lembar Kertas Tanda Terima Penghasilan Tetap Perangkat Desa, 1 (satu) lembar Kertas Tanda Terima Penghasilan Tetap Perangkat Desa, 1 (satu) lembar Kertas Berita Acara Musyawarah Desa Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni, 1 (satu) buah buku Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA 2021, 1 (satu) buku Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir 2019, 1 (satu) buku Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir 2020, 8 (delapan) lembar Peraturan Desa Korowelanganyar Tahun 2023, 8 (delapan) lembar Peraturan Desa Korowelanganyar Tahun 2024, 7 (tujuh) lembar Peraturan Desa Korowelanganyar Tahun 2025, Halaman 3 dari 4 Petikan Putusan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Kdl Dikembalikan kepada saksi Eko Tri Hardono.
Fotokopi Sertifikat HM an Ngatijah, Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025 an Ngatijah PARMIN, Dikembalikan kepada saksi Ngatijah.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga, 2 (dua) lembar kertas Pendaftaran seleksi Pengadaan PNS Th. 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Dikembalikan kepada saksi Sekar Septianing.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga, Dikembalikan kepada Saksi Wahyu Dwi Utomo.