Pada hari Senin, 21 September 2026. Bertempat di Kantor Kejasaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Faris Arsyad Wijaya, dkk, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna merah tahun 2005 beserta STNK. Dikembalikan kepada saksi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.