PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
- Pendampingan perdata berkaitan dengan pengadaan instansi pemerintah;
- Pendistribusian pengawasan dana desa dan kartu prakerja tenaga kerja yang terdampak pandemi;
Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
a. Subseksi Perdata;
b.Subseksi Tata Usaha Negara;
c. Subseksi Pertimbangan Hukum.
SUBSEKSI PERDATA
Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.
SUBSEKSI TATA USAHA NEGARA
Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
SUBSEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.