1. Tindak Pidana Korupsi
Kejahatan korupsi muncul sebagai suatu kejahatan yang bersifat sistemik dan global karena dampaknya yang demikian luas bagi masyarakat, hal ini merupakan sesuatu yang patut kita antisipasi dan waspadai bersama. Oleh karena itu, dalam hal penanggulangan korupsi ini diperlukan pula langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan.
Bagi indonesia, korupsi tidak saja merupakan problem ekonomi dan politik, tetapi juga merupakan problem budaya. Hal ini seharusnya menggugah semangat kita untuk memerangi korupsi secara lebih serius. Dalam perkembangannya, modus yang digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi saat ini sudah sedemikian canggih, karena telah memanfaatkan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi ini tentunya harus pula diimbangi dan didukung dengan adanya kesiapan dan kemampuan dari aparat penegak hukum yang ada serta ditopang pula dengan instrumen hukum yang memadai agar upaya pengungkapan kasus korupsi dapat berjalan secara optimal. Selain kemampuan aparat penegak hukum yang terus menerus ditingkatkan, hal lain yang tidak kalah penting dalam upaya penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah meningkatkan integritas moral aparat penegak hukum.
Kejaksaan menetapkan agenda pembaharuan dan perubahan, melalui program reformasi birokrasi kejaksaan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi birokrasi nasional. Agenda perubahan yang meliputi aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia tersebut dilaksanakan dengan didorong oleh adanya semangat dan kesadaran bahwa kejaksaan tidak mungkin dapat memberantas korupsi secara maksimal tanpa melakukan upaya reformasi di internal kejaksaan sendiri.
Dengan adanya perbaikan dan perubahan pada ketiga aspek tersebut, diharapkan tujuan atau orientasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi kejaksaan yaitu membangun/membentuk profil pegawai kejaksaan yang berintegritas tinggi, produktif dan bertanggungjawab, serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima akan dapat terwujud. Sehingga dengan terbentuknya profil pegawai kejaksaan yang profesional dan berintegritas berlandaskan nilai-nilai luhur serta dukungan stándar operating prosedur (SOP) yang jelas pada masing-masing bidang, maka tugas-tugas penegakan hukum khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dapat kita capai secara optimal serta mampu mengembalikan kerugian keuangan negara dari tangan para koruptor dan sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.