
Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Muhamad Gunawan Bin Rochmani, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 64 GB, warna hitam, Model Mhda3pa/a, Ios 17.4.1, Nomor Seri Dx3lj3brn735, Nomor Simcard 08822105633, Dikembalikan kepada saksi Mujiono Bin Karimun melalui kuasa.