Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Fendi Susilo Bin Alm Susanto, dkk, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M11 warna biru. Dikembalikan kepada terdakwa Fendi Susilo melalui kuasa.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.