Pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Muhamadd Hasan Anwar Bin Ngasdi, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Stylo warna hitam dengan nopol H-4181-BWD Dikembalikan kepada terdakwa melalui penerima kuasa.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.