Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Waskito Susilo Bin Suroto, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB150R warna hitam dengan nopol H-2998-BZD Dikembalikan kepada saksi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.