Pada hari Selaaa, 21 Juli 2026 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Akhmad Yansun Bin Achmad Syahril, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit motor vario warna hitam dengan nopol H 3972 PU.
Dikembalikan kepada terdakwa.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.