Pada hari Selasa, 21 Juli 2026 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Sudarmoko Bin Subali (Alm), Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit dump truk merk Hino warna hijau kombinasi dengan nopol H 9117 OH beserta kunci.
Dikembalikan kepada saksi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.