
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Bale Andal Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kendal, Kajari Kendal (Lila Nasution, S.H., M.Hum.) beserta Kasi Pidum (Fandi Ilham, S.H., M.H.) dan staff melakukan upaya perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Siti Kholidah Binti Nur Salim yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana dan dihadiri oleh Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat dan Penyidik.