Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Bale Andal Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Kendal, Kajari Kendal (Lila Nasution, S.H., M.Hum.) beserta Kasi Pidum (Fandi Ilham, S.H., M.H.) dan staff melakukan upaya perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Asep Sarifudin Bin Casono yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana dan dihadiri oleh Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat dan Penyidik.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanri
#kejatijateng
#pidum
#restorativejustice

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.