
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Brangsong yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Tersangka Siti Kholidah Binti Nur Salim yang disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana.