
Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Patebon yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Kozar Kertyasa, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa Runadi Als Tikil Bin Juri yang didakwa Kesatu Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Ketiga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.