Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Novita Nugraheni Sembodo, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa Muhammad Taufan Als Tobel Bin Tukiran yang didakwa melanggar
Primair Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#TahapII

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.