Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Mitrida Iga Rahma Putri, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa :
1. Adi Jatmiko Bin Mugiyono yang didakwa melanggar Pertama Pasal 372 KUHPidana atau Kedua Pasal 378 KUHPidana, dari Penyidik Kepolisian Sektor Kaliwungu.
2. ⁠Mustohar Bin Solichin yang didakwa melanggar Primair pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dari Penyidik Kepolisian Resor Kendal.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.