
Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa :
Kresna Putra Wijaya Bin Handogo Siswoyo, yang didakwa melanggar Pertama Pasal 374 KUHPidana atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dari Penyidik Kepolisian Sektor Cepiring.