
Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa :
1. Nanang Hermawan Bin (Alm) Sugiyono, yang didakwa melanggar Pertama Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang atau Kedua melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI no. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dari Penyidik Kepolisian Resor Kendal.
2. Muh Agus Burhannudin Als Bluk Bin Abdul Sukur, yang didakwa melanggar Pertama melanggar pasal 368 ayat (1) KUH Pidana atau kedua melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dari Penyidik Sektor Weleri.