Pada hari Kamis, 28 November 2024, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Bagus Ahmad Faroby, S.H., M.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama terdakwa ANDRI KRISTIAN BIN WIRO KARTONO (Alm) yang didakwa melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 paragraf 5 dengan UU RI NO. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII
#migas

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.