Pada hari Kamis, 28 November 2024, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Kepolisian Sektor Boja dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Arga Indra Wirawan, S.H., M.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama terdakwa JENY ANWAR Bin WARSINO yang didakwa melanggar Pasal 378 KUH Pidana.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII
#Penipuan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.