Pada hari Kamis, 28 November 2024, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama terdakwa KHOERUL WAHAB Bin (Alm) SAPUAN yang didakwa kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D atau ketiga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII
#perlindungananak

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.