Pada hari Senin, 28 September 2026. Bertempat di Masjid Baitul Makmur, Kaliwungu. perkara atas nama terpidana Agus Widodo Bin (Alm) Sutrisno, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal melalui LARIS (Layanan Antar Barang Bukti Gratis) telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kotak amal berwarna biru. Dikembalikan kepada saksi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.