Pada hari Senin, 28 September 2026. Bertempat di Kantor Kejasaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Faris Arsyad Wijaya, dkk, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hijau dengan nopol H 5975 BLD beserta STNK dan kunci kontak. Dikembalikan kepada saksi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.