Pada hari Rabu, 05 Agustus 2026. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Muhamad Gunawan Bin Rochmani, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam No Pol H-6685-BM beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah buku obat pasien RSUD an Tn. Muhamad Gunawan.
Dikembalikan kepada saksi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.