Pada hari Senin, 20 Juli 2026 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Sendi Ardiansyah Bin Sodali, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi pembelian laptop merk Lenovo, 1 (satu) buah box laptop mek Lenovo, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna abyss blue beserta charger.
Dikembalikan kepada saksi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.