
Pada hari Rabu, 24 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, bertempat di Plantungan Kab. Kendal. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 44/Pid.B/2026/PN Kdl tanggal 26 Meu 2026 dalam perkara atas nama terpidana Suwarman alias Maman Bin Misman. Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 warna merah hitam tahun 2025, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 9,34gr, 1 (satu) unit SPM Honda PCX warna putih dengan nopol H 4269 BUD Tahun 2024. Dikembalikan kepada saksi.