
Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Novita Nugraheni Sembodo, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Barang Bukti, atas nama Terdakwa S yang didakwa Pertama melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.