Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Arga Indra Wirawan, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Barang Bukti, atas nama Terdakwa CI yang didakwa Pertama melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#KejaksaanRI
#KejatiJateng
#KejariKendal

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.