
Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Muhamad Humam Fakhrudin Bin Abdul Mu’iz yang didakwa Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.