
Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Reni Savira Utami, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Anas Maulana Adha Bin Kusprayitno dan Muhamadd Hasan Anwar Bin Ngasdi yang didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kedua melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana