Senin, 02 Maret 2026.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 165/PID/2026/PT SMG dalam perkara atas nama terpidana Dimas Dwi Saputra Alias Pukon Bin Rohmad. Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit SPM Honda CBR 150cc beserta STNK dan 1 buah kunci kontak, 1 (satu) unit HP merk realme note 50, dikembalikan kepada terdakwa melalui kuasa.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.