
Pada hari Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa :
- Sidqon Azis Bin (Alm) Dzakirin yang didakwa Pertama melanggar Pasal 15 Ayat (1) huruf h juncto Pasal 6 huruf c Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Kedua melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
- Mashudi Bin (Alm) Sukar yang didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
#kejaksaanri
#kejatijateng
#pidum