Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Anak inisial AF yang didakwa Pertama melanggar Pasal 473 Ayat (4) Juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.