
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Figo Febriano Bin Taufik Ariyanto yang didakwa Pertama melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP atau Kedua melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.