
Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Sektor Kaliwungu yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Sutrisno Bin (Alm) Supardi yang didakwa melanggar Pasal 476 Juncto Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.