Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa
1. Muhammad Fatkhur Asyidiq Alias Pegeg Bin Asmui yang didakwa melanggar melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 113 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diubah sebagaimana dengan Pertama Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Ketiga Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dari Kepolisian Resor Kendal.
2. Raya Raja Permai Siringoringo Bin Asmar Siringoringo, dkk yang didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang diubah sebagaimana Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dari Kepolisian Sektor Kaliwungu.
3. Wahyu Hidayat Bin (Alm) Harmanto yang didakwa melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.