
Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kendal. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal, Fandy Ahmad, S.H., telah melaksanakan Sidang dalam Perkara Pembunuhan Berencana dengan terdakwa atas nama Muhammad Gunawan Bin Rohmani dengan agenda Pembacaan Tuntutan Pidana Mati.