Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal Ni’matul Ulya, S.H. bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Farida, S.H., M.H. dan TN. Budi Utami, S.H. atas nama Terdakwa Akbar Husin Bin Aktar Husin (Alm) yang didakwa Primair Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.