
Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. atas nama Anak inisial S yang didakwa Pertama melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dan Kedua melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Anggkutan Jalan.