
Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Reni Savira Utami, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa Andika Adi Kurniawan Bin (Alm) Aris Adi yang didakwa melanggar Pertama Pasal 378 KUH Pidana atau Kedua melanggar Pasal 372 KUH Pidana.