Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa Ayok Budi Handoyo Bin Suwadi yang didakwa Melanggar Pertama Pasal 35 Jo pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Kedua Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.