Rabu, 25 Juni 2025
Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kdl atas nama terpidana Muhd Akmal Dani Bin Muhammad Sobirin berupa 1 unit sepeda motor honda beat POP dengan nomor mesin JNF2E1249307 kepada ibu Suwati BT Suleman

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal
.
#badanpemulihanaset
#kejatijateng
#kejaksaanri
#pengembalianbb
#bpakejaksaanri

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.