
Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa Rizal Zakaria Bin Muh Nurul Adha yang didakwa Primair melanggar Pasal 340 KUHPidana Subsidair melanggar Pasal 338 KUHPidana.