Selasa, 24 Juni 2025
Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kdl atas nama terpidana Rian Angga Febriyanto Bin Mad Ngarip berupa 1 unit sepeda motor honda beat POP dengan nopol H3653AYD Beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak kepada Mad Ngarip.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal
.
#badanpemulihanaset
#kejatijateng
#kejaksaanri
#pengembalianbb
#bpakejaksaanri

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.