
Pada Hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal (Lila Nasution, S.H., M.Hum.) didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Adam Hutamansyah, S.H., M.H.), Kasi Intelijen (Muhammad Agung Wibowo, S.H., M.H.), Kasi Datun (Dr. Rara Ayu) dan Para Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka :
1. Evi Ernawati Binti Sujaryono, dalam perkara Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau 378 KUH Pidana
2. Supriyanto Bin (Alm) Kaslan dalam perkara Penadahan sebagaimana diatur pada Pasal 480 ke – 1 KUHPidana
SKP2 tersebut telah diserahkan kepada Tersangka dan Korban yang dalam penyerahannya juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan penyidik yang mendukung upaya Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.