Pada hari Rabu, 31 Juli 2024 Tim Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal dan Jaksa Peneliti dari Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menerima pelimpahan Tersangka dan Barang bukti dari Penyidik Sektor Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan dalam perkara Perbankan atas nama Tersangka inisial AKR selaku Pemimpin Cabang BPD Jateng Kantor Cabang Kendal dalam kurun waktu 2019 sampai dengan bulan Agustus 2020 yang disangka melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan atau kedua Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II.A Kendal.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanri
#kejatijateng
#pidum
#perbankan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.