Prosedur Pembayaran Tilang Melalui Kantor Pos
1. Pelanggar menghubungi hotline tilang Kejari Kendal (wa.me/081212777717) yang akan diarahkan ke link layanan tilang melalui pos
2. Pelanggar memilih link layanan tilang melalui pos dan mengikuti alur sesuai deskripsi
3. Pelanggar membayar denda dan ongkos kirim melalui kantor pos setempat dengan membawa surat tilang
4. Barang bukti tilang dikirim melalui kantor pos ke alamat pelanggar