Pada hari ini Rabu tanggal 5 Juli 2023 pukul 13.30 WIB
bertempat di Kantor Dinas PUPR Kab. Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum bersamaTim Jaksa Pengacara
Negara / Pengamanan Pembangunan Strategis
(JPN/ PPS) telah melaksanakan Penandatanganan Memorandum Bebas Benturan Kepentingan pada
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Wonorejo Desa Kedungsuren Kec.Kaliwungu Selatan Kab.Kendal
yaitu antara Pelaku Pengadaan (Pengguna
Anggaran/PPKom., Penyedia Jasa Konstruksi dan
Konsultan Pengawas) dengan tim PPS/JPN , yang bersepakat untuk menyatakan
sbb.:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN);
2. Mencegah dan mengatasi benturan kepentingan
(conflict of interest);
3. Melaksanakan pekerjaan secara efisien, efektif,
transparan, terbuka dan akuntabel guna memberikan
hasil pekerjaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
Memorandum ini, bersedia menerima sanksi
berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Memorandum ini didukung penuh oleh
Pemerintah Kabupaten Kendal dengan turut
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Kendal, dan juga Perwakilan dari Inspektorat
Kabupaten Kendal.

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.