Pada hari Kamis, 17 September 2026.
Bertempat di Kantor Kejasaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Faris Arsyad Wijaya, dkk, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam tahun 2020 beserta STNK dan kunci kontak. Dikembalikan kepada saksi melalui kuasa.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.