
Selasa, 23 Desember 2025.
Bertempat di Desa Ngampel Wetan Kec. Ngampel, Kab. Kendal. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kdl tanggal 10 September 2025 dalam perkara atas nama terpidana Anak Sapto Kusprih Haryono Bin Patmo Widodo, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol H-6243-BD dikembalikan kepada orang tua, Patmo Widodo.